90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum
Dari total 130 sanggar kesenian Betawi yang ada di ibu kota, hingga kini baru 40 sanggar yang sudah memiliki badan hukum.
Saat ini, baru 40 sanggar yang sudah memiliki badan hukum. Kita terus mendorong agar seratusan lebih sanggar seni lainnya segera memiliki badan hukum
Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Tatang Hidayat mengatakan, upaya melegalisasi seluruh sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi sangat mendesak agar Pemprov DKI Jakarta bisa memberi stimulan anggaran untuk pembinaan dan pelatihan-pelatihan sehingga kualitas para seniman memenuhi kebutuhan pasar.
LKB Ingin Budaya Betawi Jadi Unsur Utama Pariwisata Jakarta"Saat ini, baru 40 sanggar yang sudah memiliki badan hukum. Kita terus mendorong agar seratusan lebih sanggar seni lainnya segera memiliki badan hukum," ujar Tatang Hidayat, di sela-sela acara silaturahmi Seniman Tradisional Betawi dan Tokoh Masyarakat Betawi, di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) malam.
Oleh karena itu, kata Tatang, LKB mengajak Pemprov DKI, para pelaku seni Betawi, dunia usaha, dan masyarakat luas bersinergi meningkatkan kualitas seniman-seniwati Betawi.
"Kalau sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi tidak punya badan hukum, manajemen pengelolaan yang baik, dan administrasi yang profesional, maka tidak bisa diakui oleh Pemprov DKI, tidak bisa dibantu anggarannya. Karena bantuan dan hibah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik," katanya.
Saat ini, lanjut mantan Komandan Nasional Banser NU ini, Badan Legisalasi Daerah (Balegda) sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelestariaan dan Pengembangan Kebudayaan Betawi.
"Saya optimis Raperda ini bisa disahkan oleh DPRD tahun ini. Raperada ini menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam membina, membantu pelestarian, pengembangan kesenian dan kebudayaan Betawi. Sehingga ke depan, kesenian dan kebudayaan Betawi bisa men
jadi andalan jasa pariwisata ibu kota," ucap Tatang.